Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi, DPMPTSP Wajo Percepat Izin Melalui Mal Pelayanan Publik

SHARE

Sektor ekonomi mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona atau Covid 19. Tak terkecuali di Kabupaten Wajo.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Wajo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid 19 ini dengan melakukan percepatan izin pelayanan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Wajo Andi Bau Manussa saat melakukan jumpa pers di Warkop Acci Sengkang Senin, 26 Oktober 2020.

“Dalam pemulihan ekonomi ini ditengah pandemi virus corona, kami melakukan percepatan izin pelayanan. Kita sudah membuat mal pelayanan publik,” ujarnya.

Dimana dalam mal pelayanan publik ini, kata dia, semua izin pelayanan ada, baik izin usaha maupun izin non usaha.

Andi Bau Manuussa memberi contoh, masyarakat tidak perlu lagi mengurus paspor di Parepare, karena sudah ada pelayanan paspor di Wajo. “Sekrang ini, kita programkan pengembangan bagaimana meningkatkan pengintegrasian instansi terkait dengan DPMPTSP,” tutupnya.

Baca juga

cara menggugurkan kandungan

obat cytotec

cytotec

Mantan Camat Tanasitolo ini mengungkapkan, dalam pelayanan perizinan di mal pelayanan publik, DPMPTSP Wajo menyiapkan 3 aplikasi pelayanan yakin, OSS yang merupakan pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

Kemudian Aplikasi SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

“SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” jelasnya.

Kemudian aplikasi yang ke 3 yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini diklaim dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung.