Syarat Perizinan
Jenis Izin | Waktu Maksimal | Biaya |
---|
Izin Lingkungan Hidup
- Formulir Permohonan
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum
- Fotocopy KTP/ Passport Penanggung jawab/Pemilik
- Dokumen AMDAL atau Formulir UKL-UPL
- Surat Keputusan Kelayakan LH untuk AMDAL atau Rekomendasi untuk UKL-UPL
Pembuangan air limbah ke air atau sumber air
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke penyimpanan sementara limbah b3
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pengumpulan limbah b3
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pemanfaatan limbah b3
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pengolahan limbah b3
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Penimbunan limbah b3
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pembuangan air limbah ke laut
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Dumping ke media lingkungan
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi dan emisi
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
Pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
- Formulir Permohonan;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan;
- Rekomendasi UKL-UPL;
- Izin-izin terkait izin PPLH yang dimohonkan;
- Hasil pemeriksaan Laboratorium yang terakreditasi;
- Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
- Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
- Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
- Daftar Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
- Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
- Perlengkapan sistem tanggap darurat;
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.
IMB Rumah Tinggal/Perumahan/Ruko/Rumah Walet
- Surat Permohonan bermaterai 6000
- Fotocopy KTP Pemohon atau pimpinan Perusahaan bagi yang berbadan hukum.
- Pasfoto warna ukuran 4 x 6 cm
- Bukti Kepemilikan tanah/lahan
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan untuk yang berbadan usaha
- Fotocopy Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat Keterangan / Persetujuan tidak keberatan dari tetangga diketahui oleh RT/RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat
- Gambar / Denah Lokasi
- Gambar bangunan baru atau gambar bangunan lama bagi pemohon IMB lanjutan
- Surat Pernyataan tidak akan merubah bangunan
- Dokumen ANDALALIN untuk bangunan tertentu
- Fotocopy NPWP
IMB Tower/Menara
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto copy IMB Menara
- Foto copy persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara (apabila berada di pemukiman warga diketahui oleh Kades/Lurah) atau surat persetujuan Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat apabila berada di kawasan yang tidak terdapat rumah warga
- Rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika
- Rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu antara lain : kawasan bandar udara, kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, kawasan hutan lindung dan kawasan tertentu
- Dokumen lingkungan dari dinas yang membidangi lingkungan hidup
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara (bermeterai Rp. 6000,-)
- Surat Pernyataan Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali (bermeterai Rp. 6000,-)
- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama
- Surat Kuasa Sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain (bermeterai Rp. 6000,-)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Permohonan
- Fotocopy akta pendirian perseroan
- Fotocopy akta perubahan pendirian perusahaan (apabila ada perubahan)
- Asli dan Fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang – undang Perseroan Terbatas.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
- Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Pas foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan 3 x 4 cm
- Fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal Perusahaan
Pendaftaran Baru Perusahaan berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
- Surat Permohonan
- Fotocopy akta notaris pendirian perseroan
- Fotocopy akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
- Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum Perseorangan Terbatas dari Kementerian Hukum & HAM.
- Surat pernyataan dari Pemohon SIUP tentang Lokasi Usaha Perusahaan
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut / Penanggung Jawab Perusahaan
- Pasfoto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan 3 x 4 cm
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal Perusahaan
Pendaftaran Baru Perusahaan Berbentuk Koperasi
- Surat Permohonan
- Fotocopy Akta Notaris pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi berwenang
- Fotocopy Badan Hukum Koperasi dari OPD terkait
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut / Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi
- Surat pernyataan dari Pemohon SIUP tentang Lokasi Usaha Koperasi
- Pasfoto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi 3 x 4 cm
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal Perusahaan
Pendaftaran Baru Perusahaan yang berbentuk CV atau Firma
- Surat Permohonan
- Fotocopy Akta Notaris pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab atau Pengurus Perusahaan
- Surat pernyataan dari Pemohon SIUP tentang Lokasi Usaha Perusahaan
- Pasfoto Penanggungjawab atau Pengurus Perusahaan 3 x 4 cm
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal Perusahaan
Pendaftaran Baru Perusahaan yang berbentuk Perorangan dan/atau perusahaan yang berbasis Internet (Electronic Commerce)
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut / Penanggung Jawab atau Pengurus Perusahaan
- Surat pernyataan dari Pemohon SIUP tentang Lokasi Usaha Perusahaan
- Pasfoto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan 3 x 4 cm
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Neraca Awal Perusahaan
Permohonan Perubahan
- Surat Permohonan SIUP
- SIUP Asli
- Neraca Perusahaan (Tahun terakhir khusus untuk perseroan terbatas)
- Data Pendukung Perubahan
- Pasfoto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm
- Fotocopy NPWP
SIUP yang hilang
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy SIUP yang lama (apabila ada)
- Pasfoto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm
SIUP yang rusak
- Surat Permohonan
- SIUP Asli
- Pasfoto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm
Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan;
- FotocopyAkte Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan;
- Fotocopy SIUP;
- Fotocopy TDP;
- Fotocopy IMB atau rekomendasi kesesuaian tataruang untuk bangunan lama
- Denah lokasi dan denah bangunan yang diusulkan;
- Pas Photo warna 3 x 4 = 2 lembar.
- Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan Penyimpanan Barang kepada Dinas yang membidangi perdagangan
- Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
- Fotocopy STTS PBB.
Izin Reklame (Baru)
- Foto copy KTP pemohon rangkap 2
- Foto copy HO tempat diselenggarakannya reklame nama usaha rangkap 2
- Foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 sudut pandang masing2 asli 2 (dua) lembar foto copy 2 rangkap, dengan syarat:
- 1) Sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan (dari bawah tiang s/d atas reklame)
- 2) Sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/pohon/lain-lain) terlihat untuk beserta bangunan persil di kanan kirinya
- 3) Foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame
- Gambar situasi atau denah lokasi yang jelas posisi titiknya berjumlah rangkap 2 dilengkapi keterangan :
- 1) Nama toko/kantor/ tanah kosong/lain-lain dibelakangnya
- 2) Jarak terhadap jembatan/simpang jalan.
- Gambar teknis konstruksi asli sejumlah rangkap 2 dan fotocopy sejumlah rangkap 2 dilengkapi keterangan :
- 1) Dimensi rangka konstruksi
- 2) Dimensi diameter tiang penyangga
- 3) Dimensi kedalaman dan panjang lebar pondasi
- 4) Jenis bahan konstruksi
- 5) Ukuran panjang lebar konstruksi
- 6) Ketinggian reklame
- 7) Gambar detail hubungan konstruksi dengan atap bangunan/façade(bila reklame menempel di façade atau diatas gedung
- Gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan.
- Gambar desain reklame yang akan dipasang (obyek reklame) asli rangkap 2 (fotocopy rangkap 2)
- Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh penyelenggara reklame (rangkap 2)
- Foto copy surat perjanjian kerjasama (rangkap 2), khusus reklame yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama dengan pemerintah daerah.
- Surat pernyataan bersedia memindahkan reklame sebelum berakhirnya masa ijin apabila pada lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah (rangkap 2)
- Surat-surat lain yang dianggap perlu.
Izin Reklame (Perpanjangan)
- FotoCopy naskah izin dan surat setoran pajak daerah beserta lampiran rekomendasi tahun sebelumnya (Rangkap 2)
- Foto lokasi pemasangan reklame terakhir asli rangkap 2 (Foto Copy Rangkap 2)
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (Enam Ribu Rupiah) bahwa konstruksi masih layak dan bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkan oleh penyelenggaraan reklame asli (rangkap 3)
- Surat-surat lain yang dianggap perlu
Izin Trayek
- Surat Permohonan bermaterai 6000
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy STNK
- Fotocopy buku uji yang masih berlaku
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan berbadan hukum (BUMN, BUMD, PT atau Koperasi) yang bidang usahanya Transportasi Darat;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpan kendaraan bermotor (Pool/Garasi Kendaraan);
- Pool Kendaraan minimal untuk 5 kendaraan
- Surat Perjanjian kerjasama dengan Bengkel yang bersertifikat dari Dirjen Perhubungan Darat;
- Akte Pendirian untuk yang berbadan hukum yang relevan (BUMN, BUMD, PT, atau Koperasi)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) - Permohonan Baru
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK;
- Menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
- Menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
- Menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) - Perpanjangan Izin
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
- Menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
- Menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU); dan
- Menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) - Perubahan Data
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan rekaman:
- 1) Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus;
- 2) Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
- 3) Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
- 4) Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) - Penutupan
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan IUJK yang asli; dan
- Menyerahkan Surat Pajak Nihil.
Izin Usaha Industri (IUI)
- Fotocopy KTP atau Penanggungjawab / Pemilik
- Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahamn
- Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
- Pernyaaan sanggup menjaga kelestarian lingkungan (SPPL)
- Pernyataan sanggup memberikan informasi Industri setiap 6 (enam) Bulan
- Fotocopy akte pendirian bagi CV, PO dan PT
Surat Izin Kerja Bidan/Perawat/Tenaga Gizi
- Formulir Permohonan
- Foto Copy KTP Penanggung jawab / pemilik
- Foto Copy STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat fisik dari dokter yang memiliki tempat praktik yang legal
- Surat Pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri
- Pas Foto warna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau lainnya secara purna waktu
Surat Izin Apotik/Toko Obat/Praktik Dokter/Bidan/Perawat/Tenaga Gizi/Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian
- Formulir Permohonan
- Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum
- Foto Copy KTP Penanggung jawab / pemilik
- Daftar perbekalan kesehatan, sarana dan prasarana yang digunakan
- Pas Foto 3x4 2 lembar
- Gambar denah ruangan/sarana, daftar tenaga medis dan uraian tugasnya
- Foto Copy Izin Tenaga Kesehatan
- Rekomendasi Asosiasi dan surat pengantar puskesmas setempat (Pengobatan Tradisional)
- Foto Copy sertifikat / ijazah tenaga kesehatan
- Pendirian Rumah Sakit dan Klinik ditambahkan :
- 1. Daftar Jenis Layanan dan Tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2. Daftar tenaga medis dan paramedic.
- 3. Studi kelayakan, master plan, dan penamaan.
- 4. Persyaratan pengolahan limbah.
- 5. Izin Lingkungan bagi yang memerlukan
- 6. Surat Pernyataan sanggup bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan.
- 7. Dan persyaratan administrasi & Teknis lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undanga yang berlaku
Izin Penelitian
- Proposal penelitian yang berisi:
- 1. latar belakang,
- 2. maksud dan tujuan,
- 3. ruang lingkup,
- 4. jangka waktu penelitian,
- 5. nama peneliti,
- 6. sasaran/target penelitian,
- 7. metode penelitian,
- 8. lokasi penelitian, dan
- 9. hasil yang diharapkan dari penelitian;
- Salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti;
- Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
Izin Pendidikan Swasta
- Fotocopy dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang dugunakan dalam penyelenggaraan PAUD
- Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab
- Daftar Inventaris sarana dan prasarana yang digunakan
- Daftar Nama Pengelola Lembaga dan Struktur Organisasi Lembaga
- Daftar Instruktur/ Tutor/Pamong dan Tenaga Kepelatihan
- Fotocopy ijazah pengajar
- Contoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar
- Fotocopy surat pengesahan sebagai Badan hukum
- Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
- Hasil penilaian kelayakan bagi penyelenggaran PAUD
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) bagi penyelenggara PAUD
- Rencana pencapaian standar penyelenggara PAUD
Pendaftaran Penanaman Modal
- Keterangan Pemohon
- 1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
- 2. rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- 3. rekaman NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- 4. bukti diri pemegang saham, berupa:
- a. dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia;
- b. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor;
- c. dalam hal pemegang saham adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia;
- d. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman KTP dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan
- e. peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- f. dalam hal pemohon merupakan warga negara Indonesia pemegang KMILN, agar melampirkan KMILN dan tidak disyaratkan NPWP;
- g. dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi pengesahan dan persetujuan/
- h. pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
- i. berlaku, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
- 5. Dalam Hal terjadi Perubahan :
- Perizinan yang dimiliki (Rekaman PendaftaranPenanaman Modal/ Izin Prinsip/Izin Investasi/ IzinPrinsip Perluasan/ Izin Usaha dan perubahannya bilaada.
- Keterangan Rencana Penanaman Modal :
- 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasandetailuraian proses produksi dengan mencantumkanjenis bahan baku;
- 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
- 3. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkaitapabiladipersyaratkan;
- 4. Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri, melampirkan rekapitulasi kapasitas produksi.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode laporan terakhir (untuk permohonan yang sebelumnya telah memiliki izin);
- Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
- Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
- Apabila terjadi perubahan rencana permodalan, ditambah dengan:
- 1. Kesepakatan para pemegang saham dalamperseroan yang dituangkan dalam bentuk :
- a. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang sah sesuai Anggaran DasarPerusahaan atau Keputusan Sirkularyangditandatangani oleh seluruh pemegang sahamdan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau
- b. Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan, yang secara tegas mencantumkan posisi kepemilikan saham terakhir yang telah disepakati dengan nilai nominal saham masing-masing para pemegang saham.
- 2. Melampirkan bukti diri para pemegang saham baru, apabila ada;
- 3. Apabila ada perubahan nama pemegang saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya;
- Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, ditambah dengan:
- 1. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) yang sah sesuai Anggaran DasarPerusahaan atau Keputusan Sirkularyangditandatangani oleh seluruh pemegang saham dantelah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atauRekaman Pernyataan Keputusan Rapat/BeritaAcara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yangmemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 2. Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris(perubahan) dengan status diterima olehKementerian Hukum dan HAM;
- Apabila terjadi perubahan NPWP, ditambah dengan NPWP terbaru.
- Apabila terjadi perubahan alamat perusahaan dan/atau lokasi proyek, ditambah dengan:
- 1. Surat keterangan domisili;
- 2. Perjanjian sewa menyewa;
- 3. Dokumen pendukung lainnya;
- Apabila terjadi perubahan bidang usaha dan jenisproduksi, ditambah dengan:
- 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasandetailuraian proses produksi denganmencantumkan jenis bahan baku;
- 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yangakan dilakukan dan penjelasan produk jasa yangdihasilkan;
- 3. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkaitapabiladipersyaratkan;
- 4. Dokumen pendukung lainnya;
- Apabila terjadi perubahan nilai investasi, luas tanah atau tenaga kerja, ditambah dengan:
- 1. Alasan detil dan jelas mengenai perubahan daripimpinan perusahaan;
- 2. Dokumen pendukung lainnya.
- Apabila terjadi perpanjangan masa berlaku, ditambah dengan:
- 1. Bukti progress kegiatan yang dilakukan perusahaanselama ini
- 2. Alasan detil dan jelas mengenai permohonanperpanjangan jangka waktu penyelesaian proyekdari pimpinan perusahaan
- 3. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan
- 4. Dokumen pendukung lainnya.
Izin Usaha Penanaman Modal
- Persyaratan Umum :
- 1. Aspek legalitas badan usaha :
- a) Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha bila ada;
- b) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- c) Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 2. Aspek legalitas tempat kedudukan.
- a) Legalitas alamat kantor pusat perusahaan; dan/atau
- b) Legalitas lokasi proyek perusahaan,berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
- 3. Aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 4. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring untuk perusahaan yang sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi; dan
- 5. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
- Persyaratan Khusus :
- 1. Rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha; dan
- 2. Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
- Jika dilakukan secara daring melalui SPIPISE maka dilengkapi dengan persyaratan sbb :
- 1. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- 2. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 3. Legalitas alamat kantor pusat perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi; dan
- 4. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.
Izin Kantor Perwakilan
- Akta dan SK Perusahaan Induk
- NPWP Perusahaan Induk
- Izin Usaha Perusahaan Induk
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
- KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang
- Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan:
- a. Izin Kantor cabang yang dimiliki
- b. Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang
- c. Dokumen pendukung perubahan
- Persyaratan untuk Izin pembukaan Kantor perwakilan untuk masing-masing jenis usaha mengacu kepada PerkaBKPM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Perpanjangan IMTA
- Alasan perpanjangan IMTA
- Fotocopy IMTA yang masih berlaku
- Fotocopy keputusan Rencana Penggunaan TKA yang masih berlaku
- Paspor TKA yang masih berlaku
- Pas photo berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Fotocopy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
- Fotocopy bukti gaji/upah TKA
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Wajak bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja TKA
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia
- Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Fotocopy surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia pendamping
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping dalam rangka alih teknologi disertai dengan copy bukti sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
- Laporan keberadaan TKA / Surat Keterangan Keberadaan TKA dari instansi teknis terkait