Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Kabupaten Wajo
Pelayanan Terpadu
Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dikelola secara profesional, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Penanaman Modal
Menyelenggarakan manajemen terkait dengan pembangunan daerah melalui investasi berbasis tata kelola yang baik (good governance) dimana diharapkan memberikan kontribusi kepada daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Perizinan Online
Melayani dengan Cepat, Efisien, Responsif, Integritas, dan Akuntabel
Mall Pelayanan
Menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Memadukan pelayanan dari Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN/D maupun Swasta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjalankan tugas pokok dan fungsi memberikan layanan perizinan dan penanaman modal di daerah. Hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan perizinan guna pertumbuhan investasi daerah. Berbagai langkah strategis telah dilakukan dengan berfungsinya mal pelayanan publik. Insha Allah..... melalui kolaborasi dan sinergitas dengan tim teknis.....
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 33 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Telepon : 0485-323524 Fax : 0485-21006 email : dmptsp@wajokab.go.id