Kabupaten Wajo
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkomitmen memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang cepat, mudah, dan transparan untuk masyarakat dan investor.
Lihat Layanan KamiBerbagai layanan perizinan dan non-perizinan yang tersedia di DPMPTSP Kabupaten Wajo
Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan berbagai izin usaha lainnya secara terintegrasi.
Pembuatan paspor baru, perpanjangan, dan layanan keimigrasian lainnya di Mal Pelayanan Publik[reference:2].
Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kefarmasian[reference:3].
Proses perizinan pembangunan gedung dan infrastruktur dengan prosedur yang jelas.
Program pengembangan iklim penanaman modal, promosi, dan pengendalian pelaksanaan investasi[reference:4].
Pelayanan informasi dan dokumentasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku[reference:5].
Mengenal lebih dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo
DPMPTSP Kabupaten Wajo adalah perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Wajo.
Alamat Kantor:
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 33 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan[reference:6]
Visi:
"Mewujudkan pelayanan perizinan dan investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Wajo."
Misi:
Sektor-sektor unggulan yang siap menarik investasi di Kabupaten Wajo
Sumber: RPJMD Kabupaten Wajo[reference:7]
Informasi terbaru seputar DPMPTSP dan pelayanan publik Kabupaten Wajo
Kami siap melayani Anda. Hubungi kami melalui kontak di bawah ini.