Kepala Dinas 904 Views

Nama Lengkap: H.NARWIS, SE.,M.Si
NIP:196507151994031011
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina Utama Muda, IV/c
TMT Golongan:01-10-2020
Eselon:II.b
Tempat/Tgl. Lahir:Cappawengeng, 15 Juli 1965

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Membantu Sekda dalam membina, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan tugas dan pemerintahan berjalan lancar.
 

Fungsi

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis di Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya.
 

Rincian Tugas

  1. Merumuskan program kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan jalannya pemerintahan;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan Perangkat Daerah terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membina bawahan dalam hal pelaksanaan program kerja di Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, dan Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bidang tugasnya untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
  4. Mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan program kerja di bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi, sesuai bidang tugasnya agar pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai secara maksimal;
  5. Menyelenggarakan kebijakan pada bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  6. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  7. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Pengendalian dan Pengembangan Sistem Informasi;
  8. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif ;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.