Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan 2,601 Views

Nama Lengkap: WAHDANIYAH, SE
NIP:197411112009022001
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2021
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 11 November 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merencanakan operasional serta mengoordinasikan kegiatan di Seksi Pelayanan Perizinan Usaha, Pelayanan Perizinan Non Usaha serta Pengaduan dan penyuluhan layanan perizinan   sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di Seksi Pelayanan Perizinan Usaha, Pelayanan Perizinan Non Usaha serta Pengaduan dan penyuluhan layanan perizinan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di Seksi Pelayanan Perizinan Usaha, Pelayanan Perizinan Non Usaha serta Pengaduan dan penyuluhan layanan perizinan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Seksi Pelayanan Perizinan Usaha, Pelayanan Perizinan Non Usaha serta Pengaduan dan penyuluhan layanan perizinan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan operasional  kegiatan bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan berdasarkan Rencana Kerja Dinas  dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan lingkup Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas pokoknya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria  kebijakan teknis operasional bidang Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal;
  6. Menyelenggarakan kebijakan pada Seluruh Seksi dalam lingkup bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di Seluruh Seksi dalam lingkup bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dengan instansi atau unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan;
  9. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif ;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas  lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.