Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha 955 Views

Nama Lengkap: ANDI WILDANAH, S.T.
NIP:197203022009022002
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2021
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang, 02 Maret 1972

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengelolaan Data Center mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha;

Rincian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha; berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha; sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha; dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7.  Mengoordinasikan dan Menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan   operasional kebijakan teknis seksi pelayanan perizinan non usaha;
  8. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan non usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Memeriksa, memverifikasi dan memvalidasi berkas perizinan non usaha sesuai SP dan SOP;
  10. Mengolah dan mengidentifikasi seksi pelayanan perizinan non usaha wajib retrebusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengevaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan perizinan non usaha;
  12. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan non usaha;
  13. Menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik/online siCantik Cloud;
  14. Menfasilitasi pemohon perizinan non usaha dalam memproses perizinan melalui system elektronik;
  15. Menginformasikan terkait hak dan kewajiban para pemohon yang bermohon perizinan;
  16. Mengendalikan pelaksanaan pelayanan perizinan non usaha;
  17. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan Perizinan Non Usaha dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  19. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.