Kepala Seksi Pengelolaan Corporate Social Responsibility 2,424 Views

Nama Lengkap: MUSNANG, S.Sos.
NIP:198102122007011007
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2023
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Tancung, 12 Februari 1981

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pengelolaan Corporate Social Responsibility

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi  Pengelolaan Corporate Social Responsibilty (CSR) mempunyai tugas membantu kepala bidang pengendalian dan  Pengembangan Sistem informasi penanaman modal dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi Pengelolaan CSR berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Kepala Seksi  Pengelolaan Corporate Social Responsibilty (CSR) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis seksi Pengelolaan CSR;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis seksi Pengelolaan CSR;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di seksi Pengelolaan CSR;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pengelolaan CSR;

Rincian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  seksi Pengelolaan CSR berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di seksi Pengelolaan CSR sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pengelolaan CSR dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan   operasional kebijakan teknis pelayanan seksi pengelolaan CSR;
  8. Melaksanakan Inventarisasi terhadap seluruh perusahaan dalam wilayah operasional kabupaten wajo yang wajib berkontribusi terhadap kepedulian sosial dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan program CSR Perusahaan dengan program pembangunan Pemda;
  10. Menginventarisir data corporate social responsibility (CSR) perusahaan;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan fasilitasi CSR keseluruh stake holders;
  12. Menfasilitasi pembentukan dan pelaksanaan forum CSR secara berkala;
  13. Mengkoordinasikan dan menfasilitasi perusahaan yang melaksanakan kewajiban CSR dengan baik untuk memperoleh insentif/penghargaan dari Pemerintah Daerah;
  14. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi Pengelolaan CSR dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.