Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal 655 Views

Nama Lengkap:
NIP:196412311991031116
Pangkat, Gol./Ruang:
TMT Golongan:
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:TONRONGE, 31 Desember 1964

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu kepala bidang pengendalian dan Pengembangan Sistem informasi Penanaman Modal dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di seksi Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pengembangan Sistem dan Informasi Penanaman Modal dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan Menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan   operasional kebijakan teknis pelayanan seksi pengembangan system dan informasi penanaman modal;
  8. Melaksanakan pemutakhiran data perizinan dan nonperizinan dan penanamanan modal;
  9. Penyusunan Database perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal berdasrkan sector usaha dan wilayah;
  10. Membangun dan mengembangkan system jaringan dan informasi penanaman modal secara elektronik;
  11. Melaksanakan pelaporan produk layanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan sector usaha/wilayah secara berkala kepada instansi/stake holders;
  12. Melaksanakan pengadaan papan informasi perizinan dan nonperizinan;
  13. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi Pengembangan system informasi penanaman modal dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  16. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.