Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal 1,533 Views

Nama Lengkap: ANDI LENDRA PERDANA PUTRA, S.E.
NIP:198204132009021001
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-04-2023
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Makassar, 13 April 1982

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas  merencanakan operasional serta mengoordinasikan kegiatan di seksi perencanaan dan deregulasi penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di seksi perencanaan dan deregulasi penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi perencanaan dan deregulasi penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi perencanaan dan deregulasi penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan operasional  kegiatan di bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan Rencana Kerja Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. Mengkoordinasikan dan menfasilitasi  penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria  kebijakan teknis operasional Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  6. Menyelenggarakan kebijakan pada bidang pengembangan iklim penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh seksi dalam lingkup bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  8. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan seluruh seksi dalam lingkup bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  9. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif ;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas  lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.