Kepala Seksi Perencanaan, Kajian dan Deregulasi Penanaman Modal 1,139 Views

Nama Lengkap: WIDIASTUTI, S.T., M.Si.
NIP:197406062006042027
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2022
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Bone, 06 Juni 1974

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Perencanaan, Kajian dan Deregulasi Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi Perencanaan, Kajian dan Deregulasi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan, Kajian dan Deregulasi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal;

 

Uraian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan NSPK  di Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di Seksi Perencanaan, kajian dan Deregulasi Penanaman Modal pemerintahan dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoordinasikan dan menfasilitasi penyusunan Norma, Standar, prosedur dan kriteria penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di daerah berdasarkan sector usaha dan wilayah;
  8. Melaksanakan kajian dan analisis penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  9. Melaksanakan penyusunan peta potensi dan peluang investasi penanaman modal daerah;
  10. Melaksanakan  perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan),  kedalam Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID);
  11. Mengidentifikasi dampak kebijakan dan atau/perda terhadap peningkatan pelaksanaan sektor usaha di wilayah daerah;
  12. Menganalisis perancangan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan penanaman modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah;
  13. Mengevaluasi implementasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan penanaman modal dan pengembangan ekonomi di wilayah daerah;
  14. Melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan, dan pengusulan  terhadap kebijakan usulan insentif, kemudahan dan fasilitasi penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  15. Mengkaji dan menganalisis Peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan prosedur  perizinan dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  16. Melakukan analisis Standard Operating procedure (SOP) dan lama penyelesaian serta biaya perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  17. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan advokasi hukum terkait kebijakan penyelenggaraan penanaman modal daerah;
  18. Melaksanakan sosialiasasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal daerah;
  19. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada seksi perencanaan, kajian dan deregulasi penanaman modal dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  21. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.