Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah 1,049 Views

Nama Lengkap: BAHRIANTI, S.E.
NIP:198006062007012018
Pangkat, Gol./Ruang:Penata Tingkat I, III/d
TMT Golongan:01-04-2021
Eselon:
Tempat/Tgl. Lahir:Ujung Pandang, 06 Juni 1980

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai tugas Membantu Kepala bidang dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di seksi pemberdayaan usaha daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di  seksi Pemberdayaan usaha daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di seksi Pemberdayaan usaha daerah dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan menfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyusunan kebijakan operasional pemberdayaan usaha daerah;
  8. Melakukan analisis dan implikasi kebijakan dalam dalam pengembangan UMKM;
  9. Menfasilitasi pembinaan manajemen usaha kepada para pelaku UMKM melalui peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran;
  10. Menfasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil dan menengah dengan para pelaku usaha besar (PMDN/PMA);
  11. Menfasilitasi peningkatan daya usaha kecil dan menengah terkait penanaman modal dengan bantuan permodalan dan pelatihan kerja (live skill);
  12. Melaksanakan Sosialisasi kebijakan terkait kerjasama dan pembinaan dan pengembangan usaha;
  13. Memfasilitasi penyediaan sarana prasarana dan penunjang lainnya dalam  mendorong  peningkatan daya saing daerah;
  14. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Administrasi Pemerintahan dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.