Kepala Sub Bagian Keuangan 568 Views

Nama Lengkap: HERIANTI. H, S.E.,M.Si
NIP:197812222006042013
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-04-2022
Eselon:IV.a
Tempat/Tgl. Lahir:Keera, 22 Desember 1978

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam rangka menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di subbagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Kepala Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak
  2. Melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
  3. Melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
  4. Melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
  5. Melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
  6. Melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan  kegiatan  Sub bagian keuangan berdasarkan Renja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Memverikan petunjuk/membimbing bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
  4. Mengevaluasi hasil/prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan untuk pengembangan karier;
  5. Memeriksa draf usulan permintaan penyediaan dana yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran.
  6. Meneliti dan menverifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) UP,GU,TU,LS gaji dan tunjangan PNS dan LS barang dan jasa.
  7. Merancang surat permintaan pembayaran (SPM) sesuai dengan SPP yang diajukan Bendahara pengeluaran untuk pencairan dana
  8. Memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara pengeluaran sesuai bukti pembayaran sebagai bukti pengelolaan keuangan yang tertib , efisien, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
  9. Memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara penerimaan sesuai bukti penerimaan untuk pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel;
  10. Memeriksa draf usulan surat tanda setoran (STS) yang diajukan Bendahara penerimaan terhadap setoran penerimaan retribusi;
  11. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.;
  12. Memeriksa darf usulan surat tanda setoran (STS) yang diajukan Bendahara pengeluaran terhadap sisa penggunaan anggaran.;
  13. Melaksankan penatausahaan dan akuntansi SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel;
  14. Membuat laporan keuangan;
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  16. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.