Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan 5,854 Views

Nama Lengkap: TUTI HERAWATI, S.S.M.A.P.
NIP:197901192008012012
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-10-2021
Eselon:IV.a
Tempat/Tgl. Lahir:Atapange, 19 Januari 1979

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di subbagian Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

Uraian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di subbagian Perencanaan dan Pelaporan dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan menfasilitasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria kebijakan teknis operasional sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) dinas;
  10. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan (Renja SKPD);
  11. Melaksanakan pengolahan sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup);
  12. Melaksanakan pengolahan system informasi monitoring dan evaluasi (Monev);
  13. Melakukan penyusunan rencana kerja anggaran pokok (RKA) dan rencana kerja anggaran perubahan (RKA Perubahan) secara manual/daring Dinas;
  14. Melakukan penyusunan bahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPA Perubahan) Dinas;
  15. Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (Lakip) Dinas;
  16. Mengkoordinasikan dan menganalisis bahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Dinas;
  17. Melaksanakan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Dinas;
  18. Melaksanakan forum OPD:
  19. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  21. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  22. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.