Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 545 Views

Nama Lengkap: ANDI SRI NAJEMMI, S.Sos., M. Si
NIP:196706131992032005
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-04-2019
Eselon:IV.a
Tempat/Tgl. Lahir:Sengkang Wajo, 13 Juni 1967

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam rangka merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa hasil pekerjaan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Uraian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membimbing bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekertariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekertariatan dengan unit kerja terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Mengoordinasikan dan menfasilitasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria kebijakan teknis operasional sub bagian umum dan kepegawaian;
  8. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian surat masuk dan surat keluar, arsip, kegiatan pengetikan, administrasi barang dan perlengkapan dinas, pelaksanaan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan Dinas serta penggunaan kantor
  9. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyiapan rencana kebutuhan pegawai dinas dan bahan usulan kenaikan pangkat gaji berkala pegawai, penyiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian, kegiatan persiapan bahan pemberhentian, teguran pelanggaran disiplin, pensiun dan surat cuti pegawai dinas mengiventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  10. Memantau pelaksanaan pengurusan pengadaan, penyimpanan pendistribusian, inventarisasian perlengkapan dinas.;
  11. Memantau penyelenggaraan administrasi kepegawaian meliputi penempatan pegawai;
  12. Memantau dan mengevaluasi penyiapan bahan dan rencana kesejahteraan pegawai serta mengatur kehadiran pegawai
  13. Memantau pembuatan laporan kepegawaian dan daftar urutan Kepegawaian (DUK) dan bahan pembuatan DP-3 Setiap pegawai;
  14. Melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  16. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.