Sekretaris 937 Views

Nama Lengkap: ARIFUDDIN ARMAN, S.Kom., S.H., M.Si
NIP:197903172008011010
Pangkat, Gol./Ruang:Pembina, IV/a
TMT Golongan:01-04-2021
Eselon:III.a
Tempat/Tgl. Lahir:Bungawai, 17 Maret 1979

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 109 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas merencanakan operasional serta mengoordinasikan kegiatan di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan operasional kegiatan di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan berdasarkan Rencana Kerja Sekretariat Daerah dan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan lingkup kesekertariatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugas pokoknya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. Menyelenggarakan kebijakan di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di subbagian umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas lain baik lisan maupun tulisan yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan lancar.